Pembinaan Terpadu Guru dan Pegawai MTsN 3 Kediri Tahun Pelajaran 2022/2023 Oleh Kakankemenag Kab. Kediri beserta Tim

   Kabupaten Kediri (MTsN 3) - Bertempat di aula, Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kediri adakan Pembinaan Terpadu Guru dan Pegawai Tahun Pelajaran 2022/2023 Oleh Zuhri Ka Kakankemenag Kab. Kediri beserta Tim, Kamis (21/7). Turut dalam tim tersebut yakni Musyadad Kasubag TU, Tontowi Jauhari Plh Kasi Pendma, dan Risa Andriani Analis Kepegawaian.

    Di awali pengarahan dari Siti Aliyah, Kepala MTsN 3 Kediri menekankan tentang pentingnya penerapan disiplin guru dan pegawai agar tercipta lingkungan pembelajaran yang kondusif terutama bagi siswa menjelang pelaksanaan pembelajaran di Tahun Pelajaran 2022/2023. Lalu Musyadad, Kasubag TU menjelaskan tentang sikap kedisplinan yang harus dimiliki oleh setiap guru dan pegawai baik ASN dan Non ASN. "Terlebih lagi kita di bawah naungan Kementerian Agama yang dianggap sebagai contoh bagi yang lainnya," ungkap Kasubag TU.

    Lebih lanjut ia menerangkan tentang aturan administrasi bagi ASN beserta sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran berdasarkan PP. 94 tahun 2021. Di akhir pengarahannya ia berpesan agar semua warga madrasah tidak membuat gap sesama guru dan pegawai. Agar madrasah mengalami kemajuan dan siswanya berprestasi.

   Pembinaan berikutnya dari Kakankemenag, Zuhri yang memberikan paparan tentang disiplin guru dan pegawai beserta contoh riil dan praktis bagaimana seharusnya seorang guru dan pegawai melaksanakan tugasnya dengan baik. Dan juga menekankan pentingnya menjaga sikap dan perilaku dalam masyarakat. Kemudia ia memaparkan bahwa seorang guru mendapatkan amanah sesuai dengan amanah yang diberikan kepada ulama. “Guru harus mengajar dengan ikhlas sehingga dapat mengantarkan siswa untuk mencapai cita-citanya,” pungkasnya.

   Lanjut Thonthowi Jauhari Plh. Kasi Pendma juga menyampaikan tentang penjabaran tugas pokok guru, kewajiban guru, dan tugas lain guru sebagai Pembina ekstrakurikuler. Lebih lanjut ia menerangkan berdasarkan KMA 890 tahun 2019 tentang Pedoman Beban Kerja Guru. Keterangan berikutnya disampaikan oleh Risa Andriani selaku analis kepegawaian pada Unit Kepegawaian di lingkungan Kemenag Kab. Kediri. Beliau menerangkan tentang regulasi ASN PP 94 tahun 2021. KMA 890 tahun 2019 tentang Pedoman Beban Kerja Guru. Mekanisme kenaikan pangkat dan administrasi kepegawaian bagi ASN.

(hms)

 

Tulisan Lainnya
Halal Bihalal Keluarga MTsN 3 Kediri dan Pembinaan dari Kasubag TU Kemenag Kab. Kediri

    Kab. Kediri (MTsN 3) – Bertempat di halaman Aula As-Sholih di awal masuk madrasah, MTsN 3 Kediri mengadakan halal bihalal dengan seluruh guru, karyawan, dan siswa (1

19/04/2024 08:06 - Oleh Administrator - Dilihat 24 kali
Belajar Kejurnalistikan bersama Jawa Pos Radar Kediri di MTsN 3 Kediri

  Kab. Kediri (MTsN 3) – Masih dalam suasana bulan suci Ramadhan, MTsN 3 Kediri selenggarakan Diklat Jurnalistik bersama Jawa Pos Radar Kediri , (4/4). Kegiatan yang bertempa

04/04/2024 12:14 - Oleh Administrator - Dilihat 35 kali
Penutupan Pondok Ramadhan MTsN 3 Kediri bersama Gus Asep dari PP. Al Badriyah Al-Hikmah Purwoasri

      Kab. Kediri (MTsN 3 )-Bertampat di Aula As-Sholih telah berlangsung acara Penutupan Pondok Ramadhan di MTsN 3 Kediri, (28/3).  Sebelumnya telah dilaksanakan ke

28/03/2024 11:45 - Oleh Administrator - Dilihat 48 kali
Antusiasme Siswa SD/MI ikuti Seleksi PPDBM MTsN 3 Kediri Jalur Reguler Tahun Pelajaran 2024/2025

   Kab. Kediri (MTsN 3) - Tengah berlangsung seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah  (PPDBM) MTsN 3 Kediri jalur reguler Tahun Pelajaran 2024/2025, Ahad (24/3). S

24/03/2024 09:59 - Oleh Administrator - Dilihat 363 kali
Tingkatkan Keimanan dan Ketaqwaan Keluarga Besar MTsN 3 Kediri berikan Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa di Bulan Suci Ramadhan

   Kab.Kediri (MTsN 3) – Sebagai bentuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pada bulan Ramadhan Keluarga Besar MTsN 3 Kediri menggelar acara santunan yatim piatu dan dhu

21/03/2024 21:52 - Oleh Administrator - Dilihat 62 kali